Petunjuk Teknis Sekolah Rumah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah”, sekolah rumah didefinisikan sebagai proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua atau keluarga di rumah atau tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, atau komunitas, di mana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi didik yang unik dapat berkembang maksimal.

Hasil penilaian dari sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan. Selain itu, peserta didik sekolah rumah berhak mengikuti ujian nasional (UN) atau ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Legalitas sekolah rumah sudah sah sejak 11 tahun yang lalu, dan di akhir 2025 ini petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan sekolah rumah resmi diterbitkan.

Apa saja yang diatur dalam Juknis Sekolah Rumah ini? anda dapat mengunduh dan mempelajari selengkapnya melalui tautan di bawah ini.